Tingkatkan SPT, Ditjen Pajak Promosikan e-Filing Melalui Youtube, Google dan GoJek.

Tingkatkan SPT, Ditjen Pajak Promosikan e-Filing Melalui Youtube, Google dan GoJek. Kini pemberitahuan pajak sudah tidak perlu susah mengisi formulir dan lain-lain yang malah membuat kesulitan dan malas untuk pemyampaian surat pemberitahuan pajak. Hal itudikarenakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aplikasi terbarunya yang akan memudahkan para pembayar pajak.

Ditjen Pajak telah menerapkan terobosan baru untuk mempromosikan cara penyampaian surat pemberitahuan pajak secara daring (e-Filing), yakni dengan memanfaatkan adanya Youtube, Google, bahkan juga GoJek.

Hal itu seperti yang telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugisteadi.

Ia mengungkapkan bahwa Ditjen Pajak beriklan pada media-media tersebut mempromosikan e-Filing yang tentunya ada anggaran khusus untuk melakukan promosi di media online tersebut.

aplikasi pajak online

Dengan ada e-Filing ini, maka diharapkan masyarakat akan lebih sadar dan mau melaporkan kewajiban pajak meningkat. Hal itu dikarenakan menurut Ken, masyarakat telah diberikan fleksibilitas untuk dapat melaporkan surat pemberitahuan pajak (SPT) hanya dengan menggunakan gadgetnya.

Targetnya untuk penggunaan e-Filing bisa mencapai 100 persen untuk tahun ini dari total wajib pajak yang harus melaporkan SPT pajak sebanyak 18.159.840 wajib pajak. Sementara itu untuk saat ini penggunaan e-Filing ini masih mencapai 60 persen sajadari total 1.184.816 wajib pajak.

Sedangkan dari WP Pribadi, Ditjen Pajak masih mengestimasi berapa yang sudah menggunakan “e-Filing” dari total 16.975.024 wajib pajak.

efiling

Untuk membuat layanan e-Filing menjadi semakin optimal, nantinya Ken akan merencanakan untuk bekerjasama dengan beberapa pusat penyedia jasa telepon seluer.

Selain itu, Ken juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hal itu dilakukan untuk membuat seluruh pegawqi lembaga negara dapat menggunakan layanan e-Filing agar bisa melaporkan pemberitahuan surat pajak dengan lebih mudah.

Sementara itu unutk saat ini jumlah wajib pajak yang terdaftar telah mencapai sebanyak 30,04 juta dengan jumlah wajib pajak wajib SPT sebesar 18,16 juta.

Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar RP 1.360 triliun. Maka dengan begitu naik sebanyak 30 persen dari realisasi PBNP 2015 sebesar Rp 1.066.

Sumber: smeaker.com

Comments

Popular posts from this blog

Cara Cepat Menonaktifkan Akun Facebook Untuk Sementara Atau Selamanya

Cara Menjadikan Laptop atau HP Android Sebagai Hotspot Wifi

Config Youthmax KPN Tunnel Rev Terbaru